Kediri — Tim gabungan dari Subdenpom V/2-2, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri, dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri.
Operasi yang berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (15-16/9/2026), tersebut menyasar wilayah Kecamatan Grogol, Kandangan, Ngasem, dan Kepung.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.883 pack atau 32.260 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp47.906.100, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.215.259.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, temuan rokok ilegal tersebut didapatkan dari sejumlah toko yang menjadi sasaran operasi.
“Selama dua hari kegiatan operasi bersama, ditemukan barang kena cukai berupa rokok tanpa pita cukai di beberapa toko di wilayah Kabupaten Kediri,” kata Kaleb, Rabu (16/9).
Pada hari pertama, petugas menemukan 35 pack rokok tanpa pita cukai di toko milik Panoto Wardoyo, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol. Kemudian 20 pack ditemukan di Toko Latanza, Desa Grogol, serta 152 pack di Toko Sembako Farwa Nabila 01, Kecamatan Kandangan.
Sementara pada hari kedua, temuan terbesar berada di Toko Mubarok, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, dengan jumlah 1.189 pack. Selain itu, petugas menemukan 108 pack di Toko Akila dan 46 pack di Toko Najwa, yang masih berada di wilayah Kecamatan Ngasem.
Sedangkan di Kecamatan Kepung, petugas menemukan 301 pack di Toko Samsul dan 32 pack di Toko Risalah.
Kaleb menegaskan, seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diamankan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri untuk penanganan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan oleh pihak Bea Cukai Kediri untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. kin/mg
